CONTOH PELANGGARAN KEWARGAAN DIGITAL

1. Lingkungan Belajar

   

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1434683/dosen-universitas-syiah-kuala-cerita-pengalaman-jadi-korban-uu-ite/full&view=ok

Dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Saiful Mahdi menceritakan pengalaman menjadi korban Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unsyiah Kuala ini kini berstatus terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik karena kritiknya di sebuah grup Whatsapp.

Saiful mengatakan kini tengah menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dirinya tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.

Kasus Saiful bermula ketika dia menulis di grup Whatsapp 'Unsyiah Kita' pada Maret 2019 mengkritik hasil penerimaan CPNS di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala pada tahun 2018. Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, kemudian melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama berbekal tulisan di grup Whatsapp itu.


2. Lingkungan Sekolah 


Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2021/03/02/14214641/kabareskrim-kasus-guru-laporkan-siswa-dengan-uu-ite-di-ntt-berakhir-damai 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang siswa SMA di Nusa Tenggara Timur (NTT), SN, berakhir damai. SN sebelumnya ditetapkan tersangka atas laporan guru honorer SDN Bestobe, WU, pada 23 Oktober 2020. Ia disangka melanggar pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini bermula dari unggahan SN pada 16 Juli 2020 lalu di sebuah grup media sosial yang mengatakan bahwa ada pungutan liar yang terjadi di SDN Bestobe. WU disebut ikut terlibat dalam pemungutan liar kepada siswa di sekolah dasar itu.

Pihak SDN Bestobe kemudian melaporkan unggahan SN itu. SN disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 KUHP.


3. Lingkungan Luar Sekolah 

     
   
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200508153046-12-501340/ferdian-paleka-tersangka-uu-ite-diancam-4-sampai-12-tahun-bui 

Youtuber Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka kasus muatan penghinaan dalam video prank bagi sembako berisi sampah kepada sejumlah transpuan, Jumat (8/5).

Ia dijerat dengan pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Tiga pelaku melakukan tindakan dengan membagikan sembako berisi sampah dan batu kepada sejumlah transpuan yang kemudian dilaporkan tindakan tersebut karena dianggap telah melakukan penghinaan.

Selain Pasal 45, para tersangka juga dijerat dengan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 36 UU ITE berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Sedangkan, Pasal 51 ayat 2 UU ITE menyebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Selain Ferdian, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Tubagus Fahddinar dan M. Aidil. Keduanya terlibat dalam pembuatan video prank atau usil tersebut. Dalam kasus ini, Ferdian Paleka sempat menjadi buron. Polisi berhasil menangkapnya pada Jumat dini hari bersamaan dengan Aidil. Adapun Tubagus, sudah terlebih dulu menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. 



4. Etika Kewarganegaraan Digital 




Sumber : https://www.liputan6.com/tekno/read/3049365/penyebar-hoax-sri-rahayu-terjerat-pasal-karet-uu-ite

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pemilik akun Facebook bernama Sri Rahayu Ningsih atau Ny Sasmita. Wanita yang ditangkap di Cianjur ini ditangkap karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA dan berita palsu.

Sri Rahayu dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 jo Pasal 4 b1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sebagai informasi, polisi sendiri menyebut aksi Sri Rahayu menyebarkan konten semacam ini sudah dilakukan dalam kurun waktu setahun terakhir. Adapun modus yang dilakukannya adalah dengan mendistribusikan puluhan gambar dan tulisan berbau SARA dan hoax.













Komentar